Hidayatullah.com--Pihak berwenang di ibukota Arab Saudi, Riyadh, bertekad untuk menerapkan larangan penjualan anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan maupun berjalan-jalan dengan anjing di depan umum.
Larangan ini diumumkan oleh koran setempat pekan ini, namun larangan serupa, kabarnya tidak berjalan efektif di Mekah dan Jeddah.
Memiliki kucing dan anjing sebagai hewan peliharaan tidak banyak dilakukan di dunia Arab, termasuk Arab Saudi.
Sangat jarang terlihat orang membawa anjingnya berjalan-jalan di depan umum di Riyadh.
Namun polisi keagamaan di ibukota Saudi ini dilaporkan sudah mengidentifikasinya sebagai masalah.
Mereka mengatakan semakin banyak pria yang mengakali peraturan ketat tentang pemisahan pria dan perempuan dengan menggunakan anjing atau kucing mereka sebagai alasan untuk bertemu perempuan.
Namun kini jika upaya itu tertangkap maka ada ancaman hewan peliharaan mereka akan disita.
Yang bertugas menerapkan peraturan itu adalah polisi agama yang disebut Komisi Pendorong Kebajikan dan Pencegahan Kemungkaran.
Mereka dikenal di Saudi karena aksi pengawasan terhadap musik pop Barat, makanan cepat saji, maupun saling tukar hadiah dalam perayaan Valentine's Day.
Dan Bulan Juni, kepala polisi keagamaan tampil di depan umum untuk meminta perlindungan yang lebih besar atas para stafnya ketika sedang melakukan tugasnya. [bbc/www.hidayatullah.com]
Sumber: http://hidayatullah.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7329&Itemid=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar