Kamis, 19 Juni 2008

Operator Terbukti Mainkan Harga SMS

• Harus Bayar Denda Puluhan Miliar

Akibat praktik ini, konsumen dirugikan sebesar sebesar Rp 2,827 triliun mulai tahun 2004 hingga 2007.
DEDIE S MARTADISASTRA, Anggota Majelis KPPU

JAKARTA, TRIBUN - Enam operator seluler terbukti mempermainkan harga short message services (SMS) kepada para pelanggan dengan harga di atas rata-rata. Karenanya, mereka didenda hingga puluhan miliar rupiah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sidang majelis KPPU yang digelar di Jakarta Selasa (17/6) memutuskan enam operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT  Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersalah karena terlibat dalam kartel SMS. Hasil sidang tersebut diumumkan kemarin, Rabu (18/6).
Hadir dalam pembacaan putusan adalah ketua majelis Erwin Syahril, anggota majelis M Nawir Messi dan Dedie S Martadisastra.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Dedie S Martadisastra mengatakan, keenam perusahaan operator tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Akibat praktik ini, konsumen dirugikan sebesar sebesar Rp 2,827 triliun mulai tahun 2004 hingga 2007," kata Dedie.

Lima operator diputus didenda puluhan miliar rupiah. Sedangkan Smart Telecom yang juga terlibat dalam kartel SMS tersebut tidak dikenai denda dengan alasan operator tersebut adalah  pendatang baru yang memiliki posisi tawar sangat rendah. "Denda akan dimasukkan dalam kas negara," kata Dedie.

Sebagai penyelenggara seluler terbesar, Telkomsel menangguk keuntungan terbesar dari kegiatan kartel selama empat tahun tersebut yaitu sebesar Rp 2,19 triliun.

Majelis Komisi berpendapat, keenam perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penetapan harga SMS off-net (short message service antar-operator) yang dilakukan pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa KPPU ditemukan fakta bahwa pada periode 2004 hingga 2007, industri seluler Indonesia ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai persaingan harga.

Namun, harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp 250 hingga Rp 350. Pada periode tersebut, tim pemeriksa menemukan beberapa klausul penetapan harga  SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250 dan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi di antara operator.

Pada Juli 2007, Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) mengeluarkan surat meminta semua anggotanya membatalkan kesepakatan harga. Meskipun sudah ada permintaan tersebut, Tim Pemeriksa KPPU melihat tidak adanya perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar. Harga tidak berubah dan hanya berkisar pada Rp 250 per SMS hingga April 2008. Padahal, ongkos produksi satu SMS hanya sekitar Rp 70 saja. (Persda Network/ewa)

TERBUKTI PERMAINKAN HARGA
- PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL)
- PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
- PT Bakrie Telecom
- PT Mobile-8 Telecom Tbk
- PT Smart Telecom
 
DENDA
- XL                          Rp 25 miliar
- Telkomsel           Rp 25 miliar
- Telkom                 Rp 18 miliar
- Bakrie                   Rp 4 miliar
- Mobile-8               Rp 5 miliar.
- Smart Telecom   - 

KEUNTUNGAN
- Telkomsel    Rp 2,19 triliun
- XL                   Rp 346 miliar
- Telkom          Rp 173,3 miliar
- Bakrie            Rp 62,9 miliar
- Mobile 8        Rp 52,3
- Smart            Rp 100 juta

TIDAK TERBUKTI MELANGGAR
- PT Indosat Tbk
- PT Hutchison CP Telecommunication
- PT Natrindo Telepon Seluler

Operator Pertimbangkan Banding
ENAM operator seluler diputus bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlibat dalam kartel pentarifan SMS. Mereka pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Oktavianus mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Telkomsel didenda sebesar Rp 25 miliar akibat terbukti terlibat dalam permainan tarif SMS selama 2004 hingga April 2008. "Kami akan melakukan analisa dahulu terhadap apa yang telah diputuskan. Kemungkinan banding itu pasti tidak tertutup," kata Oktavianus seusai pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Rabu (18/6).

Telkomsel sebagai salah satu operator yang mendapat denda terbesar dengan alasan karena Telkomsel adalah operator incumbent dengan  modal besar tidak tepat. Menurut Oktavianus, untuk eksis di bidang telekomunikasi memang dibutuhkan modal yang cukup besar. "Ini adalah industri padat modal, jadi harus mempunyai kekuatan yang besar. Apa kalau modalnya kecil lantas dendanya kecil? Saya rasa itu tidak tepat," tandasnya.

Hal sama diutarakan oleh kuasa hukum PT Excelcomindo Pratama (XL) Stefanus Harianto. Stefanus menyatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai denda Rp 25 miliar yang dikenakan pada kliennya itu.

Stefanus mengatakan akan melaporkan dahulu hasil keputusan KPPU tersebut kepada manajemen XL. "Apakah akan banding atau tidak saya tidak tahu. Tapi itu pasti akan dipertimbangkan secara matang," tandasnya.

Direktur & Chief Corporate Affairs PT Mobile-8 Telecom Tbk (M-8) Mirza Fachys mengatakan denda dari KPPU tersebut memberikan hikmah bagi pihaknya untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan tarifnya. (Persda Network/ewa)

Sumber: http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=12044&kategori=15

Rabu, 18 Juni 2008

Indonesian Moslem Society Network - QOMMUNITY RADIO INTERNATIONAL - Bersatu Mempererat Persaudaraan!!!

http://www.qommunityradio.net/
Untuk rekan-rekan dirantau yang merindukan taushiah Aa Gym, kajian-kajian tematik islami atau sekedar rindu nasyid-nasyid indonesia pilihan, dengarkan saja radio online yang satu ini:

http://server2.webradiostreaming.de:5130/listen.pls

Untuk yang Sedang Rindu

Untuk rekan-rekan dirantau yang merindukan taushiah Aa Gym, kajian-kajian tematik islami atau sekedar rindu nasyid-nasyid indonesia pilihan, dengarkan saja radio online yang satu ini:

http://server2.webradiostreaming.de:5130/listen.pls

Qommunity Radio - Indonesian Moslem Society Network

Selamat menikmati...

Kamis, 12 Juni 2008

Friendster "Ketakutan" terhadap Pesaing

Aku coba kirim message ke seorang teman lewat Friendster, juga aku kirim message yang sama lewat bulletin di Friendster. Aku heran kenapa message itu tidak muncul di bagian Sent. Juga bulletin yang aku post tidak ada di jajaran Bulletin Board. Aku ulang lagi sampai beberapa kali tapi tetap saja hasilnya sama. Message terkirim tetapi tidak muncul di bagian Sent dan Bulletin Board.

Isi message itu terdapat link ke alamat multiply-ku. Aku coba saja hilangkan alamat mp-ku itu dan diganti dengan situs lain. Dan ternyata hasilnya berbeda dengan yang sebelumnya. Message yang baru tersebut terdapat di dibagian Sent. Di bagian Bulletin Board akhirnya bisa muncul juga.

Sepertinya Friendster "ketakutan" terhadap pesaing. Buktinya seperti kasusku di atas tadi. Message yang berisi link menuju Multiply tidak dikirimkan. Memang banyak sekali user Friendster yang beralih ke Multiply karena fasilitasnya lebih lengkap dan familiar.

Banyak sekali user Friendster yang sudah lama tidak menggunakan account-nya karena menemukan rumah baru yaitu Multiply.

Rabu, 11 Juni 2008

Audisi Bintang Film Ketika Cinta Bertasbih Digelar

Jakarta (ANTARA News) - Audisi untuk mencari lima orang pemeran film "Ketika Cinta Bertasbih" segera dimulai.


"Audisi ini akan dilakukan di sembilan kota. Kita ingin mencari lima pemain yang tepat untuk memerankan tokoh Azzam, Eliana, Furqon, Anna dan Husna," kata produser SinemArt Pictures Heru Hendriyarto, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.


Audisi dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 14 Juni-13 Juli 2008.


Kota-kota yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan audisi adalah Surabaya, Medan (14-15 Juni), Padang, Yogyakarta (21-22 Juni), Semarang, Pontianak (29-30 Juni), Bandung, Makassar (5-6 Juli), Jabiodetabek (10-13 Juli).


Lima calon pemeran utama film itu akan dipilih langsung oleh Kang Abik (Habiburrahman El Shirazy) selaku penulis novel Ketika Cinta Bertasbih, Chaerul Umam (sutradara), dan Tim Juri yang terdiri dari Didi Petet, Neno Warisman dan Deddy Mizwar.


Neno Warisman mengatakan, "Audisi ini bukan hanya mencari calon bintang film semata tetapi juga sosok yang saleh di dalam maupun di luar film."


Didi Petet mengatakan bahwa bakat akting adalah hal utama.


"Bagi saya bakat adalah yang utama, baru kemudian dilihat persyaratan lainnya," katanya.


Peserta audisi harus memenuhi syarat berjenis kelamin laki-laki dengan batasan usia 18-30 tahun dan perempuan berusia antara 16-25 tahun.


Mereka juga WNI dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik, memiliki pengetahuan tentang isi novel "Ketika Cinta Bertasbih", berpenampilan menarik dan profesional, dapat membaca Al Quran, dan tidak terikat kontrak dengan pihak lain.


Sementara itu, Chaerul Umam mengatakan bahwa penyelenggaraan audisi tidak menutup peluang bagi mereka yang telah menjalani profesi bintang film.


"Aktor dan aktris yang sudah ada di pasar tetap bisa ikut main, tetapi harus melalui audisi. Kita tidak membeda-bedakan," katanya.



"Mimpi Positif"


"Audisi 5 Bintang Film Ketika Cinta Bertasbih" merupakan langkah ketiga yang dilakukan SinemAtt dalam persiapan produksi film tersebut.


Sebelumnya, mereka telah melakukan pendekatan ke bebarapa organisasi Islam, termauk PP Muhamadiyah dan MUI, dan kemudian melakukan survai ke kota Kairo dan Alexandria di Mesir.


"Kegiatan survai sudah selesai dan kami pun sudah mendapatkan ijin untuk syuting di beberapa lokasi di kedua kota tersebut," kata Heru.


Menurut Chaerul Umam, semua upaya yang telah dilakukan oleh SinamArt Pictures menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dalam rencana pembuatan film dakwah itu.


Didi Petet tidak kurang menyatakan bahwa rencana pembuatan film "Ketika Cinta Bertasbih" adalah mimpi semua orang yang ingin menghadirkan sebuah film yang baik bukan hanya dari sisi cerita, tetapi juga keteladanan para aktornya.


Ia mengakui persyaratan yang harus dipenuhi calon pemain dapat dikatakan sangat berat, tetapi semua itu masih dimungkinkan.


"Calon yang terpilih nanti akan masuk masa pelatihan, dan Tim Juri pun akan mendampingi. Selain itu, tetap saja KCB ini sebuah film. Film adalah hal magis, bisa mengubah A ke Z dan Z ke A," katanya.


"Yang penting mimpi positif ini harus kita upayakan bersama agar terwujud," tambahnya.


Sementara itu, Neno Warisman menyatakan bahwa Tim Juri juga punya "kriteria-kriteria tersembunyi" untuk mendapatkan calon yang sedapat mungkin sesuai yang diinginkan.


"Dari 30 juta anak muda di Indonesia, saya yakin dapat mencari lima yang terbaik untuk film Ketika Cinta Bertasbih," katanya.

(*)


COPYRIGHT © 2008


Sumber: http://www.antara.co.id/arc/2008/6/7/audisi-bintang-film-ketika-cinta-bertasbih-digelar/

Jumat, 06 Juni 2008

PANDI Hapus Lebih dari 10 Ribu Domain Indonesia

Jakarta-RoL -- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI menghapuskan lebih dari 10 ribu nama domain Indonesia (.id) yang tidak bertuan dan tidak diperpanjang dari total 38.682 nama domain berakhiran .id pada akhir 2007.

"Kita menghapuskan lebih dari 10 ribu. Sebelum menghapuskan domain tersebut, kita mengirimkan surat peringatan satu bulan sesudah jatuh tempo masa berlaku. Bila tidak ada respons, maka kita hapus," kata Ketua Umum PANDI Teddy Sukardi yang didampingi oleh Sekretaris PANDI Maeran Sunarto dan Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan PANDI Tinuk Andriyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/6).

PANDI akan memberikan nama domain yang telah dihapus tersebut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Oleh karena itu, PANDI mengimbau untuk pemakai nama domain memeriksa masa berlaku nama domainnya dan melakukan proses perpanjangan demi kelancaran pemakaian nama domain.

Teddy mengatakan PANDI juga menolak permintaan nama domain baru yang jumlahnya sekitar lima-sepuluh persen dari sekitar 1.000 pendaftar tiap bulannya.

"PANDI menolak permintaan nama domain karena berkas pendaftaran tidak lengkap, atau permintaan nama domain tidak sesuai dengan kriteria penamaan yang berlaku," jelasnya.

Data PANDI menunjukkan jumlah domain .id pada 2002 hanya 13.083; pada 2003 tumbuh 19,64 persen menjadi 15.650; pada 2004 tumbuh 19 persen menjadi 18.624; dan pada 2005 disewa 22.076 domain atau naik 18,6 persen.

Pada 2006 ada kenaikan pesat, naik tajam 37,23 persen menjadi 29.182 domain, sedang pada tahun 2007 sebanyak 38.682; dan pada 2008 (sampai dengan 31 Mei 2008) turun menjadi 28.184 nama domain.

"Jumlah nama domain sampai 31 Mei 2008 menurun, karena PANDI menghapuskan nama domain yang tidak aktif dan tidak bertuan pada akhir 2007," jelas Teddy.

Sebanyak 28.184 domain pada 2008 terdiri dari sub domain .co.id sebanyak 14.692; .web.id sebanyak 6.185; .or.id sebanyak 3.002; .ac.id sebanyak 108; sch.id sekira 1.405; net.id 269; .go.id sebanyak 1.521; dan mil.id 26 domain.

Sedangkan 38.682 nama domain pada 2007 terdiri dari dari sub domain .co.id sebanyak 18.055; .web.id sebanyak 10.480; .or.id sebanyak 5.823; .ac.id sebanyak 1.081; sch.id sekira 1.510; net.id 301; .go.id sebanyak 1.406; dan mil.id 19 domain.

Dua tahun
Belajar dari pengalaman, PANDI menyediakan pilihan perpanjangan satu tahun atau dua tahun berdasarkan permintaan dari pemakai nama domain, dan PANDI juga membuka fasilitas perpanjangan dua bulan sebelum masa berlaku. 

Tarif sewa domain yang ditetapkan PANDI yaitu untuk co.id (badan usaha) dan net.id (penyedia jasa telekomunikasi berlisensi) Rp 100 ribu per tahun, serta web.id (pribadi dan komunitas) Rp 25 ribu per tahun.

Sedangkan untuk ac.id (lembaga pendidikan); sch.id (sekolah); go.id (pemerintah); or.id (organisasi nirlaba); dan mil.id (instansi militer) berbiaya pendaftaran serta perpanjangan sebanyak Rp 50.000 per tahun.

Tarif ini, ujarnya, lebih murah dibanding sewa domain gTLD. Misalnya untuk .com, .org atau .net bertarif Rp 150 ribu per tahun. Selain itu dengan domain .id berarti terjadi efisiensi jalur (gateway) internet karena melalui jalur (kabel) di dalam negeri saja.

"Namun untuk .id yang didaftarkan ke PANDI lebih jelas siapa yang ada di balik domain itu dibanding yang .com, .org atau .net yang cukup mendaftar melalui kartu kredit tanpa data jelas. Kami meminta bukti SIUP yang berlaku selain KTP/SIM/Passport Penanggung Jawab, sehingga terhindar dari penyalahgunaan," katanya. antara/is

Sumber: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=336706&kat_id=21

Kamis, 05 Juni 2008

Hampa Cinta

ruang hati telah hampa

tanpa kepastian sebuah asa

goresan luka masih terukir

dalam jiwa yang kian merana

terjajah oleh nafsu dunia


ingin kuhapus luka ini

dengan cinta orangorang yang merinduiku

bangkitkan selsel semangat hidupku yang telah lama mati

kuatkan keyakinanku akan cinta-Nya

menuai kebahagiaan yang hakiki