Kamis, 19 Juni 2008

Operator Terbukti Mainkan Harga SMS

• Harus Bayar Denda Puluhan Miliar

Akibat praktik ini, konsumen dirugikan sebesar sebesar Rp 2,827 triliun mulai tahun 2004 hingga 2007.
DEDIE S MARTADISASTRA, Anggota Majelis KPPU

JAKARTA, TRIBUN - Enam operator seluler terbukti mempermainkan harga short message services (SMS) kepada para pelanggan dengan harga di atas rata-rata. Karenanya, mereka didenda hingga puluhan miliar rupiah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sidang majelis KPPU yang digelar di Jakarta Selasa (17/6) memutuskan enam operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT  Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersalah karena terlibat dalam kartel SMS. Hasil sidang tersebut diumumkan kemarin, Rabu (18/6).
Hadir dalam pembacaan putusan adalah ketua majelis Erwin Syahril, anggota majelis M Nawir Messi dan Dedie S Martadisastra.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Dedie S Martadisastra mengatakan, keenam perusahaan operator tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Akibat praktik ini, konsumen dirugikan sebesar sebesar Rp 2,827 triliun mulai tahun 2004 hingga 2007," kata Dedie.

Lima operator diputus didenda puluhan miliar rupiah. Sedangkan Smart Telecom yang juga terlibat dalam kartel SMS tersebut tidak dikenai denda dengan alasan operator tersebut adalah  pendatang baru yang memiliki posisi tawar sangat rendah. "Denda akan dimasukkan dalam kas negara," kata Dedie.

Sebagai penyelenggara seluler terbesar, Telkomsel menangguk keuntungan terbesar dari kegiatan kartel selama empat tahun tersebut yaitu sebesar Rp 2,19 triliun.

Majelis Komisi berpendapat, keenam perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penetapan harga SMS off-net (short message service antar-operator) yang dilakukan pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa KPPU ditemukan fakta bahwa pada periode 2004 hingga 2007, industri seluler Indonesia ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai persaingan harga.

Namun, harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp 250 hingga Rp 350. Pada periode tersebut, tim pemeriksa menemukan beberapa klausul penetapan harga  SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250 dan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi di antara operator.

Pada Juli 2007, Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) mengeluarkan surat meminta semua anggotanya membatalkan kesepakatan harga. Meskipun sudah ada permintaan tersebut, Tim Pemeriksa KPPU melihat tidak adanya perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar. Harga tidak berubah dan hanya berkisar pada Rp 250 per SMS hingga April 2008. Padahal, ongkos produksi satu SMS hanya sekitar Rp 70 saja. (Persda Network/ewa)

TERBUKTI PERMAINKAN HARGA
- PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL)
- PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
- PT Bakrie Telecom
- PT Mobile-8 Telecom Tbk
- PT Smart Telecom
 
DENDA
- XL                          Rp 25 miliar
- Telkomsel           Rp 25 miliar
- Telkom                 Rp 18 miliar
- Bakrie                   Rp 4 miliar
- Mobile-8               Rp 5 miliar.
- Smart Telecom   - 

KEUNTUNGAN
- Telkomsel    Rp 2,19 triliun
- XL                   Rp 346 miliar
- Telkom          Rp 173,3 miliar
- Bakrie            Rp 62,9 miliar
- Mobile 8        Rp 52,3
- Smart            Rp 100 juta

TIDAK TERBUKTI MELANGGAR
- PT Indosat Tbk
- PT Hutchison CP Telecommunication
- PT Natrindo Telepon Seluler

Operator Pertimbangkan Banding
ENAM operator seluler diputus bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlibat dalam kartel pentarifan SMS. Mereka pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Oktavianus mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Telkomsel didenda sebesar Rp 25 miliar akibat terbukti terlibat dalam permainan tarif SMS selama 2004 hingga April 2008. "Kami akan melakukan analisa dahulu terhadap apa yang telah diputuskan. Kemungkinan banding itu pasti tidak tertutup," kata Oktavianus seusai pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Rabu (18/6).

Telkomsel sebagai salah satu operator yang mendapat denda terbesar dengan alasan karena Telkomsel adalah operator incumbent dengan  modal besar tidak tepat. Menurut Oktavianus, untuk eksis di bidang telekomunikasi memang dibutuhkan modal yang cukup besar. "Ini adalah industri padat modal, jadi harus mempunyai kekuatan yang besar. Apa kalau modalnya kecil lantas dendanya kecil? Saya rasa itu tidak tepat," tandasnya.

Hal sama diutarakan oleh kuasa hukum PT Excelcomindo Pratama (XL) Stefanus Harianto. Stefanus menyatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai denda Rp 25 miliar yang dikenakan pada kliennya itu.

Stefanus mengatakan akan melaporkan dahulu hasil keputusan KPPU tersebut kepada manajemen XL. "Apakah akan banding atau tidak saya tidak tahu. Tapi itu pasti akan dipertimbangkan secara matang," tandasnya.

Direktur & Chief Corporate Affairs PT Mobile-8 Telecom Tbk (M-8) Mirza Fachys mengatakan denda dari KPPU tersebut memberikan hikmah bagi pihaknya untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan tarifnya. (Persda Network/ewa)

Sumber: http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=12044&kategori=15

2 komentar:

  1. WOW !!!!!!
    Nahh, masing-masing provider harus membayar denda beberapa puluh milyar, lalu bagaimana dengan kompensasi untuk konsumen yang telah dirugikan selama bertahun-tahun ya??? * bete mode - terpaksa pake no telkomsel yang mahal karena sinyalnya ok klo travelling *

    BalasHapus
  2. ikhlaskan saja deh yang sudah lalu, mbak. :)
    biarlah hukum yang menindak tegas.
    mudah2an saja sekarang para provider lebih bijaksana lagi dalam menentukan tarif.

    BalasHapus