BANDUNG - Kisruh kembali terjadi di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Jatinangor. Muzian Belly Eppri, 21, salah seorang madya praja di kampus itu, ditangkap petugas Polres Sumedang karena menusuk kawannya sendiri sesama praja. Peristiwa tersebut terjadi kemarin (15/5).
Vefi Eikeu Yandra, 21, yang menjadi korban penusukan, mengalami luka serius di paha kirinya. Hingga tadi malam, dia masih dirawat di Kamar Sakit Asrama (KSA) setelah sempat dilarikan ke RS AMC Cileunyi.
Menurut informasi yang dihimpun Radar Bandung (Grup Jawa Pos), peristiwa itu dipicu rasa jengkel Muzian terhadap Vefi.
Kejadiannya bermula sekitar pukul 11.30 WIB, menjelang istirahat. Saat itu, sejumlah madya praja (praja tingkat dua) berada di barak Irian Jaya Barat. Kebetulan, hari itu jam kuliah kosong karena dosennya sedang rapat.
Muzian yang tengah beristirahat di tempat tidurnya didatangi Vefi. Muzian dimarahi Vefi karena selalu kurang dalam membayar iuran TV.
Muzian yang merasa uang sakunya memang terbatas dan tidak bisa memberikan lebih itu pun mencoba memberikan pengertian. Namun, Vefi tidak mau mengerti.
Ketika anak Baturaja, Sumatera Selatan, tersebut akan tidur, Vefi membanting barang pecah belah. Itu membuat Muzian kaget. Emosinya pun tersulut. Muzian lantas mengambil pisau pembuka botol dari dalam tasnya.
Sambil menghunus pisau, Muzian menghampiri tempat tidur Vefi. Saat itu madya praja lainnya yang berada dalam satu barak berupaya menghalang-halangi dan meredam emosi Muzian. Tapi, upaya tersebut tak berhasil.
Dalam keadaan emosional, Muzian menusuk paha kiri bagian belakang Vefi. Akibatnya, praja yang berasal dari Sumatera Barat itu mengalami luka serius. Teman-temannya lantas melarikan dia ke RS AMC Cileunyi.
Kasatreskrim AKP Hotben Gultom kepada Radar Bandung ketika dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu berlatar belakang rasa jengkel tersangka Muzian terhadap korban Vefi.
Apakah rasa jengkel itu spontan pada saat kejadian, ataukah memang kejadian tersebut merupakan akumulasi rasa jengkel korban dari hari-hari sebelumnya seperti disampaikan tersangka? Hotben belum berani memastikan. "Kami akan memintai keterangan para saksi," jelasnya.
Mengenai ancaman hukuman yang dituduhkan kepada tersangka, Hotben menyebutkan, Muzian dikenai pasal penganiayaan, yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seberat-beratnya lima tahun. Sedangkan pemeriksaan terhadap korban belum bisa dilakukan karena luka-lukanya masih dalam perawatan. Luka Vefi, menurut keterangan dokter, cukup dalam dan dijahit sebanyak tujuh jahitan. Tiga jahitan pada bagian dalam dan empat jahitan di bagian kulit luar. "Jadi, korban akan diperiksa belakangan," ujarnya.
Di bagian lain, Rektor IPDN Prof Johannes Kalloh ketika dihubungi tadi malam sedang rapat pimpinan. Melalui telepon, ajudannya menyampaikan bahwa Kalloh tidak bisa diganggu. "Maaf mas, bapak sedang rapat dan tidak bisa diganggu. Rapat sangat penting!" tegasnya.
Sang ajudan mengatakan, rektor telah membuat press release kronologi kejadian itu untuk dipublikasikan. Menurut dia, kejadian tersebut berlangsung siang kemarin sekitar pukul 12.00.
"Muzian menusukkan badik siasan (parang) ke korbannya setelah perang mulut," katanya. Pelaku dan korban sama-sama berstatus madya praja.
Sebelumnya, Vefi yang kontingen Sumbar itu sedang menutup lemari belajar di petak dan barak tersebut. Pelaku Muzian asal Sumsel juga satu petak dengan korban. Saat itu pelaku tengah tertidur lelap. Pintu lemari korban terjatuh ke lantai sehingga menimbulkan bunyi sangat keras.
"Pelaku terbangun dari tidurnya lantaran bunyi dentuman keras tadi. Merasa tidak enak, pelaku marah dan terjadilah perang mulut hingga berakhir ke penusukan," paparnya.(cwp/tri/jpnn/kum)
Sumber: http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=10474