Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Andri Kurniawan SIK, didampingi Kaur Binops, Iptu Rusdianto, Rabu (4/6), menyebutkan, Ny A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan cukup bukti.
Tersangka dikenai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ny A tiba-tiba melempar ikan goreng yang masih panas ke arah muka Noni di dapur rumahnya. Saat itu Ny A emosi setelah mengetahui ikan goreng itu gosong. Sebelumnya Noni mengiris sayuran di luar karena di dapur gelap akibat padam listrik.
Noni rupanya lupa tengah menggoreng ikan. Ia malah asyik mengiris sayuran. Ketika melihat Ny A pulang siang hari, barulah ia teringat akan ikan yang tengah digoreng. Ikan itu ternyata sudah gosong dan oleh korban diangkat untuk ditiriskan. Korban kemudian melanjutkan pekerjaannya, hingga akhirnya terjadilah aksi pelemparan itu.
Kepada petugas yang memeriksanya, Ny A mengakui segala perbuatannya. Namun ia menyatakan tidak menduga bahwa ikan itu masih panas, sehingga cipratan minyaknya mengenai muka dan leher Noni.
"Saat itu saya lapar dan ingin makan. Tapi saat melihat ikan gosong, ikan itu langsung saya lempar ke arah Noni," tutur tersangka. (nip)
Sumber: http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=10903&kategori=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar