Sabtu, 29 Maret 2008

Mahasiswa Balas Serang Balai Kota

Sabtu, 29 Mar 2008,

BENTROK: Mahasiswa memasuki Kantor Wali Kota Kendari kemarin. Mereka saling serang dengan pegawai pemkot.

Buntut Penyerbuan Polisi kee Kampus Unhalu
KENDARI - Hanya sehari setelah aksi penyerbuan polisi ke kampus Universitas Haluoleo (Unhalu) Kamis (27/3), Kota Kendari kemarin (28/3) kembali panas. Ribuan mahasiswa turun ke jalan. Aksi yang tak terkendali itu mengakibatkan mereka bentrok dengan pegawai pemkot. Akibatnya, kantor wali kota rusak.

Sebelum bentrok terjadi, sejak pagi para mahasiswa Unhalu mengadakan orasi di depan pintu kampus Tridharma Andounuhu. Dalam pernyataannya, mereka tegas mengutuk dan meminta pertanggungjawaban Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Djoko Satriyo atas tindakan anggotanya yang masuk dan menyerang kampus mereka.

"Otoritas kampus ternoda. Provokasi yang menyebutkan adanya anggota polisi yang meninggal dan kemudian menjadi alasan melakukan penyerangan di rektorat itu hanya taktik," kata Wahid, ketua MPM Unhalu, membakar semangat rekan-rekannya.

Mereka menuntut Kapolda dicopot dari jabatannya. Bahkan, Wali Kota Kendari Asrun yang dianggap biang kekisruhan akibat kengototannya menggusur PKL juga diminta bertanggung jawab. "Ini revolusi kedua kami setelah 1998. Asrun harus diturunkan. Dia telah membuat kota ini menjadi berdarah. Asrun membenturkan sesama masyarakat dan preman. Asrun harus turun," kata Andi Safri, pengurus BEM Unhalu.

Rektor Unhalu Prof Mahmud Hamundu juga menyempatkan diri memimpin orasi mahasiswa di pelataran Rektorat Unhalu. Dia menyerukan bahwa yang dilakukan mahasiswa kemarin adalah upaya solidaritas atas saudaranya yang menerima tindakan tidak adil.

"Silakan sampaikan aspirasi anak-anakku ke DPRD. Tapi, jangan anarkis. Bedakan Anda seorang intelektual, bukan preman yang memorak-porandakan kampus kita," kata mantan ketua KNPI Sultra itu.

Mahmud juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kapolda Brigjen (Pol) Djoko Satriyo Kamis (27/3) malam. Menurut dia, delapan mahasiswa sudah dibebaskan tanpa syarat. Kerusakan fasilitas Unhalu sepenuhnya menjadi tanggung jawab universitas, begitu pula sebaliknya.

Menurut rektor, Kapolda siap meminta maaf kepada civitas akademika Unhalu di media massa lokal. "Yang terpenting, semua menempuh langkah persuasif," katanya.

Setelah memberikan orasi, Mahmud melepas mahasiswa dengan warning. Silakan unjuk rasa ke DPRD, tapi jangan anarkis. Ribuan mahasiswa pun menuju DPRD Sultra tepat pukul 10.00 Wita. Di perjalanan, tak henti-hentinya masyarakat meneriakkan dukungan atas penolakan penggusuran PKL yang dilakukan Asrun.

Hari itu semula mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sultra. Namun, saat melintasi kantor wali kota, mahasiswa terpancing dengan ejekan sejumlah CPNS Pemkot. Mereka baru mengikuti orientasi, lengkap dengan alat kerja bakti.

Para CPNS yang tersisa itu kemudian melempari mahasiswa dengan batu dan lainnya. Mendapat respons, mahasiswa kian bersemangat. Terjadilah aksi saling lempar. Para pegawai pemkot terpukul mundur sehingga mahasiswa Unhalu leluasa melempari kaca-kaca kantor wali kota dan truk Satpol PP. Belasan motor yang parkir juga dirusak.


Propam Turun Tangan

Kasus penyerbuan polisi ke Kampus Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/3), berbuntut panjang. Kendati tidak sampai mengirimkan tim khusus ke sana, Mabes Polri memberikan perhatian khusus pada kasus yang bisa memalukan korps baju cokelat itu.

"Tidak ada yang kebal hukum, (baik) aparatnya, mahasiswanya, atau orang pemda-nya," tegas Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri kemarin (28/3).

Menurut perwira menengah tersebut, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra telah meminta keterangan komandan yang saat itu mengendalikan aparat di lapangan. "Ini baru 1 x 24 jam. Kami belum tahu hasilnya. Dari pihak mahasiswa juga belum ada yang ditahan," katanya.

Apakah pertanggungjawaban sampai di level Kapolda? "Yang jelas, semua yang terlibat," ujarnya.

Namun, lulusan Akpol 1974 tersebut membantah soal penggunaan senjata api dalam penyerbuan polisi itu. Bambang mengungkapkan, yang ada hanyalah senjata pelontar gas air mata. "Itu senjata pelontar gas. Tidak untuk membinasakan, tapi melumpuhkan," ungkapnya.

Dalam Protap Dalmas (pengendalian massa) dan PHH (pasukan hura-hara) Standar Polri 2006 diatur, polisi tidak menggunakan peluru tajam untuk mengatasi unjuk rasa. Dalam status terburuk, yakni merah, saat massa sudah merusak hingga berbagai bentuk penganiayaan berat, yang bertanggung jawab adalah Kapolda. Dalam tingkat itu, PHH Brimob Polri yang mengambil alih pengamanan.(naz/el)

Sumber: http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=10234

Tidak ada komentar:

Posting Komentar