Alexius, seorang manajer pada perusahaan swastanasional yang sering bepergian ke luar kota
kepada PersdaNetwork mengatakan, razia yang dimulai sepekan lalu, Kamis (29/5) di bandara Soekarno Hatta.
"Kepada mereka yang komputernya terinstalasi software-software tidak berlisensi, komputernya
ditahan dan harus ditebus di polres Bandara. Selanjutnya dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000 per komputer," katanya di Jakarta, Kamis (4/6).
Info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta Tim Perlindungan hak cipta atau Hak atas Kekayaan intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM beserta kepolisian di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.
Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti membenarkan adanya razio laptop di bandara. Razia tidak ada kaitannya dengan keluar masuknya laptop ilegal. Pemeriksaan laptop terkait dengan keamanan bandara. Misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat.
"Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut," kata Herry kepada Persda Network di Jakarta, Rabu (4/6).
Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk.
"Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya itu mungkin saja. Tetapi itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak bandara," tegas Herry. (*)
Sumber: http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=10977&kategori=13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar