Rabat-RoL-- Pengadilan Maroko Jumat mendenda kepala biro Al Jazeera Rabat 50.000 dirham Maroko (6.860 dolar AS) karena laporan yang pengadilan itu katakan sebagai informasi tidak benar bahwa sejumlah pengunjuk rasa telah tewas dalam bentrokan dengan polisi.
Pemerintah membantah bahwa sejumlah pengunjuk rasa telah tewas bulan lalu ketika polisi bergerak untuk membubarkan demonstrasi sepekan lamanya karena kemiskinan dan pengangguran oleh para pemuda di kota pelabuhan Sidi Ifni di Maroko baratdaya.
Penuntut Maroko menuduh Hassan Rachidi dari al Jazeera dan pejabat Pusat Hak Asasi Manusia Brahim Sbaalil pada 3 Juni telah mempublikasikan informasi dan konspirasi palsu menurut pasal 42 kode etik pers kerajaan itu.
Rachidi yang beririko dipenjarakan selama enam bulan mengatakan stasiun televisi yang bermarkas di Qatar itu hanya melaporkan komentar atas konferensi pers yang diadakan oleh Pusat Hak Asasi Manusia Maroko bahwa ada orang yang tewas dalam bentrokan itu.
Ia menambahkan bahwa laporan itu seimbang dan menonjolkan bantahan pejabat atas kematian tersebut. Aktivis HAM dan wartawan, yang mengkhawatirkan hukuman lebih keras, tersenyum dan mengucapkan selamat pada Rachidi tak lama setelah hakim ketua pengadilan Rabat Mohamad Alaoui membacakan putusannya.
Pada Kamis, pengadilan yang sama memenjarakan aktivis hak asasi manusia Sbaalil selama enam bulan karena mengatakan pada Al Jazeera dan organisasi pers lainnya bahwa pasukan keamanan telah membunuh dan memerkosa pemrotes pada saat kerusuhan di kota Maroko selatan itu bulan lalu.
Pemerintah telah mengatakan setiap perlakuan kejam oleh pasukan keamanan, jika terbukti, akan dihukum berat. antara/reuters/abi
Sumber: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=341027&kat_id=248
Tidak ada komentar:
Posting Komentar