Kamis, 07 Agustus 2008

Foto Wanita Berjilbab Boleh untuk SKCK Caleg


20080807194607

JAKARTA--Kabar baik bagi muslimah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, foto wanita yang menggunakan jilbab dapat dipakai untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar calon legislatif (Caleg).

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Bagi caleg yang memakai foto berjilbab maka akan diberlakukan aturan tambahan yakni akan ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK. "Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu," katanya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah Caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini," katanya. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar.

Ia juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres.

Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres dan Polresta.

Namun, pemberian SKCK itu tetap mengacu ke alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki seorang Caleg. "Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja," katanya.

Ia menegaskan, semua Caleg DPR RI, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidak.ant/ya

Sumber: http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/3223

Tidak ada komentar:

Posting Komentar