Sabtu, 26 April 2008

KPPU Denda Perusahaan Rekaman EMI Rp1 Miliar

JAKARTA (SINDO) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Rp1 miliar kepada perusahaan rekaman EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia.


Sanksi tersebut terkait temuan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diungkap KPPU kemarin.


Anggota tim pemeriksa KPPU untuk kasus ini Sukarmi mengatakan, perpindahan grup musik Dewa 19 ke EMI Music South East Asia yang melibatkan EMI Indonesia pada 2004 telah merugikan bisnis PT Aquarius Musikindo.


”Perhitungan kami kerugiannya mencapai Rp3.814.749.520 (sekitar Rp3,8 miliar),” tutur dia. Kerugian tersebut harus dibayar EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia kepada PT Aquarius Musikindo, selain denda Rp1 miliar yang akan masuk kas negara.


Kerugian PT Aquarius Musikindo dihitung KPPU dari jumlah penjualan kaset yang hilang akibat Dewa 19 menghentikan kontrak dengan Aquarius. Sukarmi menjelaskan, seluruh sanksi denda tersebut wajib dilunasi setelah keputusan KPPU mempunyai kekuatan hukum tetap.


EMI South East Asia dan EMI Indonesia, tuturnya, diberi waktu 14 hari terhitung sejak Senin (28/4) untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke pengadilan negeri di Jakarta. ”Lewat 14 hari kami menganggap keduanya menyetujui sanksi yang ditetapkan,” imbuh dia.


Dalam pembacaan putusan KPPU kemarin, Dewa 19 dan dua terlapor perorangan terbukti bersekongkol dengan EMI South East Asia dan EMI Indonesia untuk membocorkan rahasia PT Aquarius Musikindo.


Persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya dilarang dalam Pasal 23 UU No 5/1999. Meski begitu, kemarin sanksi hanya diberikan kepada EMI South East Asia dan EMI Indonesia, sedangkan Dewa 19 dan dua terlapor perorangan hanya diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.


Kuasa Hukum EMI South East Asia dan EMI Indonesia Andi F Simangunsong seusai pembacaan putusan menegaskan akan mengajukan banding ke pengadilan negeri di Jakarta. ”Kami kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.


Kasus ini bermula dari pindahnya Dewa 19 ke EMI South East Asia, padahal kontraknya dengan PT Aquarius Musikindo belum selesai. Pihak Aquarius yang merasa ada kejanggalan atas perpindahan Dewa 19 akhirnya melaporkan kasus ini kepada KPPU pada 2006 lalu. Oleh KPPU, proses pemeriksaan baru dimulai pada 10 September 2007 dan berakhir 19 Maret 2008. (meutia rahmi)


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/kppu-denda-perusahaan-rekaman-emi-rp1-m.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar