Sabtu, 10 Mei 2008

Eksekusi Amrozi Cs Pulau Nusakambangan

Ritonga: Persiapan Sudah 90 Persen

JAKARTA - Persiapan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas, terus dimatangkan. Kejaksaan telah meminta penetapan Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) soal lokasi eksekusi di luar Pulau Bali, yakni Pulau Nusakambangan yang merupakan wilayah Kejari Cilacap.


"Kejati Bali minta (eksekusi) dilaksanakan Kejati Jawa Tengah, tepatnya di (wilayah Kejari) Cilacap," kata JAM Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul ’Adli, Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (9/5).


Menurut Ritonga, permintaan tersebut dilayangkan beberapa waktu lalu. Namun, hingga kemarin, Menkum HAM Andi Mattalatta belum memberikan jawaban. "Kami masih menunggu," ujar mantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu.


Ritonga menegaskan, kejaksaan sengaja tidak memilih Pulau Dewata sebagai lokasi eksekusi Amrozi dkk dengan banyak pertimbangan. Salah satu di antaranya, pertimbangan keamanan. "Yang lain, saya nggak bisa jelaskan. Bukan aku tidak tahu, aku tahu. Tetapi, tidak semua (pertanyaan) perlu dijawab," jelas Ritonga.


Menurut Ritonga, kejaksaan kali ini serius menyiapkan eksekusi. "Rasanya sudah hampir, ya 90 persen lah," terang jaksa bintang dua itu.


Dia menambahkan, kejaksaan hanya tinggal menunggu penetapan Depkum HAM soal lokasi eksekusi. "Selain itu, kami perlu penetapan MA (Mahkamah Agung) atas pencabutan PK (peninjauan kembali) kedua oleh tim pengacara (Amrozi dkk)," bebernya.


Soal izin menikah Amrozi dkk, dia enggan menjawab. Dia khawatir pernyataannya menimbulkan berbagai kontroversi. "Nggak, lah. Aku nggak mau ngomong," ujarnya.


Sumber koran ini menyebutkan, kejaksaan tidak keberatan atas keinginan Amrozi untuk melangsungkan nikah siri dengan mantan istrinya, Siti Romlah, 12 Mei. "Dia boleh-boleh saja menikah," ujar sumber koran ini kemarin. Itu sekaligus menguatkan pernyataan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin yang menyatakan, pernikahan Amrozi merupakan haknya sehingga tidak boleh dihalang-halangi.


Sebelumnya, anggota pengacara TPM (Tim Pembela Muslim) Achmad Michdan mengatakan kesulitan mendapatkan izin menikah kliennya. Kadiv Pemasyarakatan Depkum HAM Jawa Tengah ternyata tidak memberikan lampu hijau untuk rencana pernikahan tersebut. Alasannya, pernikahan itu dikhawatirkan mengganggu keamanan. (agm/tof)


Sumber: http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=10445

Tidak ada komentar:

Posting Komentar