Kamis, 27 Maret 2008

'Segera Perangi Cybercrime'

Kamis, 27 Maret 2008


JAKARTA -- Setelah RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan, pemerintah diminta menggencarkan perang terhadap kejahatan di dunia maya (cybercrime). Pemerintah juga diminta mempercepat aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).


Ketua DPR, Agung Laksono, mengatakan cybercrime sudah banyak merugikan bangsa dan negara. ''Sekarang, indikasi kejahatan cyber makin parah,'' katanya di gedung DPR/MPR, Rabu (26/3).


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyambut baik disetujuinya RUU ITE. Pengurus YLKI, Sudaryatmo, mengatakan selama ini banyak konsumen yang terjebak iklan di internet.


Ada tiga masalah yang sering muncul. Pertama, produk yang dijual tak sesuai dengan yang diterima. Kedua, kepastian pengantaran produk. Ketiga, masalah sengketa bila ada konsumen yang tidak puas.


Di RUU ITE, soal ini diatur di Pasal 9, ''Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.''


Tapi, Sudaryatmo meminta aturan teknisnya lebih dijabarkan. ''Misalkan, kita beli buku lewat internet dari situs di AS. Lalu, kita tidak puas dan mau menggugat, nanti pakai hukum AS atau Indonesia?''


Situs porno

Pakar telematika, Roy Suryo, menilai rencana pemerintah memblok situs porno tak akan mudah. ''Tapi, kalau ini sukses, akan menjadi langkah besar pemerintah kita,'' katanya, kemarin.


Agar efektif, Roy mengatakan blokade perlu dilakukan dari hulu dan hilir. Di hulu, pemerintah bisa menyediakan satu server khusus untuk seluruh Indonesia. Di hilir, dengan menyediakan software khusus.


Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, mengatakan pemerintah sangat optimistis akan berhasil memblok situs porno meski akan selalu muncul situs porno baru.


Pemerintah yang bekerja sama dengan Politeknik ITS, kata Nuh, akan menguji coba software) pemblok situs porno, 29 April. ''Software itu nanti gratis di-download dari situs Depkominfo,'' katanya, kemarin. Pemblokiran situs porno, kata Nuh, merupakan kewajiban pemerintah karena internet adalah ranah publik.


Untuk memberantas maraknya situs porno, selain lewat UU ITE, ''Juga akan diatur mendalam di RUU Antipornografi,'' kata Agung Laksono.

(evy/osa/ant )

Sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=328090&kat_id=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar