Rabu, 26 Maret 2008

UU ITE Disahkan DPR

Rabu, 26/03/2008


JAKARTA (SINDO) – Indonesia akhirnya memiliki perangkat hukum untuk menangkal kejahatan dunia maya (cyber crime). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melawan kejahatan tersebut telah disahkan DPR dalam sidang paripurna di Gedung DPR kemarin.


Sebelum pengesahan yang ditandai ketuk palu oleh Ketua DPR Agung Laksono, semua fraksi DPR memandang pentingnya payung hukum khusus untuk menangani kejahatan dunia maya. Mereka menilai payung hukum yang ada saat ini tidak cukup memadai.


”Kejahatan cybertidak bisa dipayungi dengan payung hukum konvensional,” kata juru bicara FPDS Constant Ponggawa saat membacakan pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta,kemarin.


Maraknya kejahatan yang memanfaatkan transaksi elektronik, diakui juru bicara FPKS Hilman Rosyad Syihab. Dia mencontohkan, adanya pembobolan kartu kredit. ”Banyak bank yang mengalami kerugian miliaran rupiah. Ini bukti kejahatan elektronik sudah meresahkan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.


Kejahatan dunia maya di Indonesia sudah benar-benar meresahkan. Salah satu buktinya, menurut juru bicara FKB Abdullah Azwar Anas, Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kejahatan dunia maya. Karena itu, undang-undang yang mengatur kejahatan dunia maya seperti kesusilaan, perjudian, dan kejahatan lainnya itu penting keberadaannya.


”Pelakunya, terutama kesusilaan, perlu diberikan sanksi tegas,” tegasnya. Juru bicara FPD yakin kejahatan dunia maya akan mudah diatasi setelah adanya UU ITE. Sebab, ada landasan untuk pembuktian terkait dengan tindakan tersebut.


”Selama ini, aspek pembuktian merupakan hal yang menghambat penanganan kejahatan canggih tersebut,”tandasnya. Senada dengan fraksifraksi DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh menegaskan, UU tersebut sangat diperlukan dalam kehidupan saat ini.Apalagi,dunia maya sudah menjadi bagian dari keseharian.


”Saat ini masyarakat kita sudah masuk pada e-Culture, karena itu undang-undangnya juga harus masuk pada e-Culture,” tuturnya. Nuh mengatakan bahwa teknologi informasi dengan dunia mayanya menawarkan kemudahan pada kehidupan.Namun, pada saat yang sama juga rawan disalahgunakan untuk kejahatan, seperti kejahatan kesusilaan dan cyber crime.


Kejahatan tersebut, kata Menkominfo, tidak bisa ditangani dengan menggunakan sistem hukum konvensional. Sebab, cakupannya sangat luas,tidak dibatasi dengan teritorial negara, bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja.


”Pengesahan undangundang ini wujud komitmen kita bersama untuk perlindungan maksimal pada penggunaan teknologi informasi,” tegasnya. Dengan UU ITE,ujar Nuh, kejahatan dunia maya mulai saat ini bisa dibawa ke pengadilan. Kini tidak ada lagi kendala payung hukum dan kesulitan pembuktian. (dian widiyanarko)


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama/uu-ite-disahkan-dpr.html

6 komentar:

  1. mudah2an saja benar2 ada praktiknya..ngak cuman UU doang

    BalasHapus
  2. iya. semoga saja :)
    Indonesia memang sarangnya cyber crime. kalau tidak ada payung hukum yang jelas, tidak bisa menindak tegas jenis kejahatan tersebut.

    BalasHapus
  3. masih bisa ngempi mas ?

    uu yang keblabasan !

    BalasHapus
  4. syukurlah..
    bekum jadi korban
    :))

    BalasHapus